UMKM Lokal Berdaya Saing Global Dengan Digital dan
Kebijakan Untuk UMKM
Pendahuluan
Acara Forum Khadijah yang diadakan pada 28 Oktober 2021
terdapat dua sesi diskusi /
topikn yakni UMKM Lokal Berdaya Saing Global Dengan Digital dan Kebijakan Untuk
UMKM (pelatihan) Dan Imlplementasinya (diskusi), yang dapat dihadiri via hybrid meeting dan ditempat. Juga pada kesempatan ini banyak sekali
orang-orang hebat dibidang UMKM yang
ikut berpatisipasi.
Salah satunya
.
Muhammad Aqil
Irham (Kepala BPJPH) “Jaminan Produk Halal bagi UMKM”
Sertifikasi halal adalah pengakuan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Kedudukan
sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan
yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal.
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI
bagi pelaku Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas pekan lalu. Pada laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program
yang penting untuk diketahui pelaku UMKM.
"BPJPH
merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal pada pelaku UMK. Salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan
pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat
tercapai secara efektif dan efisien.
Kebijakan Untuk UMKM dan Implementasinya. “Menuju Sejuta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM”.
UMKM sangatlah penting dalam bidang perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia
yakni sebesar 64,19 juta, tapi dampak dari pandemi
COVID-19 memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight
Center, mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan
hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.
Hasil
survey dari beberapa lembaga (BPS, Bappenas, dan World Bank) menunjukkan bahwa
pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar
tagihan listrik. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Pelaku UMKM
perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan
pasar yang sesuai.
Pada
tahun 2020 pemerintah menyediakan insentif dukungan bagi UMKM melalui program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan
dilanjutkan di tahun 2021. UMKM didukung sebesar Rp 112,84 triliun dan sudah dinikmati
oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 Rp
121,90 triliun untuk menjaga kelanjutan momentum pemulihan
ekonomi. “Pemerintah berharap semoga Program PEN ini dapat mendorong UMKM
untuk kembali pulih di masa pandemi ini” tutur Susiwijono.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) pastinya memiliki peranan yang penting bagi
perekonomian Indonesia. Dengan jumlah yang mencapai 64 juta, kelompok usaha ini
berkontribusi secara signifikan bagi upaya pemulihan ekonomi nasional. Oleh
karena itu diperlukan dukungan yang maksimal dari berbagai pihak yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar